Sabtu, 26 April 2014

KRITERIA RUMAH DAN LINGKUNGAN YANG SEHAT

Rumah sehat adalah rumah dengan sirkulasi udara yang baik dan mendapatkan pencahayaan sinar matahari yang cukup. Sayangnya, hal tersebut sering diabaikan orang. Demi mendapatkan luas bangunan yang maksimal, mereka rela mengorbankan halaman depan dan belakang rumahnya. Alhasil luas bangunan bertambah tapi sirkulasi udara menjadi berkurang dan minim pencahayaan sinar matahari. Ruangan rumah menjadi pengap dan sebagai solusinya mereka memasang Air Conditioner ( AC ). Ini bukanlah solusi yang ramah lingkungan.

Halaman rumah, baik halaman depan maupun halaman belakang, alangkah baiknya bila kita tanam dengan aneka tanaman buah dan tanaman hias. Untuk lahan yang sempit, kita bisa memadukannya dengan Tanaman Buah Dalam Pot alias Tabulampot. Selain indah dipandang mata, tanaman adalah penyuplai oksigen bagi kehidupan kita.

Jadi kesimpulannya, memiliki sebuah rumah sehat tidak selalu memerlukan budget yang besar. Karena rumah mewah sekalipun, belum tentu memenuhi kriteria rumah sehat.

Senin, 14 April 2014

KIAT MENINGKATKAN SERTIFIKAT HGB MENJADI SERTIFIKAT HM

Jika rumah Anda berdiri di atas tanah yang masih berstatus sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB ), Anda hanya berhak memanfaatkan dan mengelola tanah dan bangunan tersebut. Hak kepemilikan tanah dalam HGB dimiliki penuh oleh negara. Namun, Anda bisa meningkatkan status tanah Anda menjadi sertifikat Hak Milik ( HM ).

Caranya ? :

Anda datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) lalu mengisi formulir permohonan. Dokumen-dokumen yang perlu disertakan adalah sertifikat asli HGB, fotokopi IMB, identitas diri berupa KTP dan KK serta SPPT PBB tahun berjalan.

Biayanya ? :

Biaya pemasukan kas negara :

( 2% x ( NJOP Tanah - 60 juta ).

Umpama harga NJOP Tanah Anda adalah Rp 1.450.000/m2 dan Luas Tanah adalah 150 m2, maka NJOP Tanah adalah 1.450.000 x 150 = 217.500.000.

Jadi biaya pemasukan kas negara untuk peningkatan sertifikat HGB menjadi sertifikat HM adalah 2% x ( 217.500.000 - 60.000.000 ) = Rp 3.150.000,- ( tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah ).

Jika Anda memakai jasa Notaris/PPAT, fee berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Lamanya proses sertifikasi adalah 30 hari.

Nah, bila proses sertifikasi sudah selesai berarti status tanah Anda sekarang adalah sertifikat Hak Milik. Anda memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya. Anda tak perlu memperpanjang sertifikat Hak Milik Anda karena masa berlakunya adalah selamanya.

Senin, 07 April 2014

TAMAN BEVERLY GOLF DANAU MATANA 12

image0149.jpg

Luas tanah : 288 m2

Luas bangunan :

Kamar tidur :

Kamar mandi :

Sertifikasi : PPJB

Alamat lokasi : Lippo Karawaci

Kabupaten : Tangerang Kota

Harga : Rp 19.000.000/m2

HUb. : 08179901786

E-mail : willydhani70@gmail.com