Jumat, 04 Februari 2022

Kiat Melisting Rumah

Anda ingin menjual rumah?. Listingkanlah rumah Anda di Agen Properti karena Agen Properti memiliki database calon pembeli sehingga rumah Anda bisa segera ditawarkan. Agen Properti terkadang juga melakukan OPEN HOUSE atas persetujuan pemilik rumah.

Ada dua macam pilihan listing yakni Listing Terbuka dan Listing Eksklusif. Di dalam listing terbuka, Anda melistingkan rumah Anda ke lebih dari satu Agen Properti. Sedangkan di dalam Listing Eksklusif, Anda melistingkan rumah Anda hanya ke satu Agen Properti. Agen Properti mendapat waktu tiga bulan untuk memasarkan rumah Anda. Agen Properti lain tidak bisa memasarkan rumah Anda hingga masa tiga bulan berakhir. Listing Eksklusif juga menghindarkan rumah Anda menjadi ajang "perang" spanduk RUMAH DIJUAL yang berujung pada kesembrawutan rumah Anda. Namun Agen Properti lain bisa saja merekomendasikan calon pembeli serius ( hot buyer ) kepada Agen Properti pemegang hak eksklusif. Kalau terjadi transaksi, inilah yang disebut Co - brooking.

Sekarang anggap saja Anda memilih jenis Listing Eksklusif. Anda akan disodorkan formulir listing yang harus Anda isi, antara lain Alamat dan Spesifikasi rumah yang akan dijual, alamat domisili Anda sekarang dan harga rumah. Sedangkan berkas yang harus dilampirkan adalah Fotocopy Sertifikat Hak Milik ( SHM ], Hak Guna Bangunan ( HGB ), Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ), tergantung mana yang yang menjadi status kepemilikan rumah Anda dan SPPT PBB tahun terakhir. SPPT PBB bertujuan untuk mengetahui besarnya nilai NJOP rumah Anda. Dan yang terakhir adalah duplikat kunci rumah Anda. Komisi yang dipatok Agen Properti adalah 3 persen dari harga jual rumah. Jadi jika rumah Anda terjual Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) maka komisinya adalah Rp 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ).

Lalu bagaimana bila tempat tinggal Anda jauh dari Agen Properti yang ingin Anda listingkan rumah?. Banyak kasus rumah yang mau dijual lokasinya dekat dengan kantor Agen properti tetapi sang pemilik rumah tinggal di luar kota bahkan di luar pulau. Jangan kuatir, Anda tetap bisa melistingkan rumah Anda tanpa harus hadir di kantor Agen Properti. Agen Properti akan mengirimkan formulir listng kepada Anda melalui faksimili atau e-mail. Sedangkan duplikat kunci rumah bisa Anda kirim melalui jasa ekspedisi.