Jumat, 04 Februari 2022

Kiat Melisting Rumah

Anda ingin menjual rumah?. Listingkanlah rumah Anda di Agen Properti karena Agen Properti memiliki database calon pembeli sehingga rumah Anda bisa segera ditawarkan. Agen Properti terkadang juga melakukan OPEN HOUSE atas persetujuan pemilik rumah.

Ada dua macam pilihan listing yakni Listing Terbuka dan Listing Eksklusif. Di dalam listing terbuka, Anda melistingkan rumah Anda ke lebih dari satu Agen Properti. Sedangkan di dalam Listing Eksklusif, Anda melistingkan rumah Anda hanya ke satu Agen Properti. Agen Properti mendapat waktu tiga bulan untuk memasarkan rumah Anda. Agen Properti lain tidak bisa memasarkan rumah Anda hingga masa tiga bulan berakhir. Listing Eksklusif juga menghindarkan rumah Anda menjadi ajang "perang" spanduk RUMAH DIJUAL yang berujung pada kesembrawutan rumah Anda. Namun Agen Properti lain bisa saja merekomendasikan calon pembeli serius ( hot buyer ) kepada Agen Properti pemegang hak eksklusif. Kalau terjadi transaksi, inilah yang disebut Co - brooking.

Sekarang anggap saja Anda memilih jenis Listing Eksklusif. Anda akan disodorkan formulir listing yang harus Anda isi, antara lain Alamat dan Spesifikasi rumah yang akan dijual, alamat domisili Anda sekarang dan harga rumah. Sedangkan berkas yang harus dilampirkan adalah Fotocopy Sertifikat Hak Milik ( SHM ], Hak Guna Bangunan ( HGB ), Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ), tergantung mana yang yang menjadi status kepemilikan rumah Anda dan SPPT PBB tahun terakhir. SPPT PBB bertujuan untuk mengetahui besarnya nilai NJOP rumah Anda. Dan yang terakhir adalah duplikat kunci rumah Anda. Komisi yang dipatok Agen Properti adalah 3 persen dari harga jual rumah. Jadi jika rumah Anda terjual Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) maka komisinya adalah Rp 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ).

Lalu bagaimana bila tempat tinggal Anda jauh dari Agen Properti yang ingin Anda listingkan rumah?. Banyak kasus rumah yang mau dijual lokasinya dekat dengan kantor Agen properti tetapi sang pemilik rumah tinggal di luar kota bahkan di luar pulau. Jangan kuatir, Anda tetap bisa melistingkan rumah Anda tanpa harus hadir di kantor Agen Properti. Agen Properti akan mengirimkan formulir listng kepada Anda melalui faksimili atau e-mail. Sedangkan duplikat kunci rumah bisa Anda kirim melalui jasa ekspedisi.

Sabtu, 29 Januari 2022

Dilema Menyewakan Rumah

Saat ini banyak pemilik rumah yang ketika berniat menyewakan rumahnya tak mau lagi dipusingkan dengan masalah klasik yang sering muncul setelah masa sewa berakhir yaitu tunggakan tagihan listrik. Oleh karena itu mereka mengganti meter listrik pascabayar menjadi meter listrik prabayar.

Jaringan teleponpun seringkali menimbulkan masalah. Banyak kasus penyewa meninggalkan tagihan telepon yang membengkak. Itu pula mengapa para pemilik rumah memutus jaringan telepon ssebelum menyewakan rumahnya.

Lalu merekapun tak mau jika setelah ditempati rumah mereka mengalami kerusakan. Untuk masalah yang satu ini, jurus mereka adalah meminta uang deposit . Besarnya uang deposit biasanya adalah 10% dari uang sewa. Uang deposit akan dikembalikan jika rumah mereka kondisinya baik-baik saja.

Untuk meminimalisir kerugian, saya rasa sah-sah saja jika mereka berlaku begitu. Tapi apakah bisa menjamin si penyewa tidak melakukan pelanggaran?. Apalagi sudah menjadi rahasia umum banyak oknum di luar sana yang bersedia memuluskan pelanggaran tersebut. Kita semua tahu bagaimana rumah-rumah liar bisa mendapatkan sambungan listrik lengkap dengan ID Pelanggannya.

Saya pribadi pernah mengalami kejadian yang tidak mengenakkan ketika menyewakan rumah. Penyewa rumah menaikkan daya listrik tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik rumah. Belum cukup sampai di situ, si penyewa juga menambah bangunan di area yang melanggar GSB ( Garis Sempadan Bbangunan). Anehnya, perangkat desa di situ ( RT, RW dan lurah ) Tidak mempermasalahkannya. Akhirnya saya memutuskan untuk tidak memperpanjang sewa rumah saya ke orang tersebut lagi.

Jadi intinya tetaplah waspada. Lengkapi dengan Perjanjian Sewa Menyewa ketika menyewakan rumah. Karena Perjanjian Sewa Menyewa akan menjadi payung hukum bagi pemilik rumah untuk bersikap dan bertindak.

Jumat, 07 Januari 2022

NPWP Untuk Pembukaan Rekening Tabungan


Saat ini ketika calon nasabah baru hendak membuka rekening tabungan di bank, selain membawa dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga, si calon nasabah akan diminta oleh pihak bank dalam hal ini diwakili oleh Customer Service ( CS ) bank untuk menyertakan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ). Bila si calon nasabah belum mempunyai NPWP, calon nasabah akan diminta oleh pihak bank untuk membuat surat pernyataan di atas materai bahwasanya si calon nasabah tersebut benar-benar belum mempunyai NPWP. Konsekuensi dari ketiadaan NPWP adalah pajak dari bunga tabungan akan dipotong lebih tinggi dibandingkan nasabah yang mempunyai NPWP.

Bagi nasabah lama umumnya pihak bank tidak mendesak untuk segera melengkapi NPWP pada rekening tabungannya. Tapi ketika si nasabah lama mau mendepositokan dana tabungannya, di situlah pihak bank meminta si nasabah lama untuk menyertakan NPWP. Bila si nasabah lama belum mempunyai NPWP namun tetap ingin mendepositokan dana tabungannya, pihak bank akan mengambil langkah yang sama seperti yang dilakukan terhadap nasabah baru yang membuka rekening tabungan yakni si nasabah lama harus membuat surat pernyataan di atas materai bahwasanya si nasabah lama tersebut benar- benar belum mempunyai NPWP. Konsekuensi dari ketiadaan NPWP adalah pajak dari bunga deposito akan dipotong lebih tinggi dibandingkan nasabah lain yang mempunyai NPWP.

Mengapa saat ini pihak bank mengharuskan para calon nasabah baru yang hendak membuka rekening tabungan menyertakan NPWP?. Selidik punya selidik ternyata ini akibat dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 tentang " Penerapan Program Tentang Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum". Pada pasal 14 ayat 2, ternyata NPWP menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk dokumen pendukung identitas bagi calon nasabah perorangan untuk keperluan pembukaan rekening.