Jumat, 07 Januari 2022

NPWP Untuk Pembukaan Rekening Tabungan


Saat ini ketika calon nasabah baru hendak membuka rekening tabungan di bank, selain membawa dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga, si calon nasabah akan diminta oleh pihak bank dalam hal ini diwakili oleh Customer Service ( CS ) bank untuk menyertakan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ). Bila si calon nasabah belum mempunyai NPWP, calon nasabah akan diminta oleh pihak bank untuk membuat surat pernyataan di atas materai bahwasanya si calon nasabah tersebut benar-benar belum mempunyai NPWP. Konsekuensi dari ketiadaan NPWP adalah pajak dari bunga tabungan akan dipotong lebih tinggi dibandingkan nasabah yang mempunyai NPWP.

Bagi nasabah lama umumnya pihak bank tidak mendesak untuk segera melengkapi NPWP pada rekening tabungannya. Tapi ketika si nasabah lama mau mendepositokan dana tabungannya, di situlah pihak bank meminta si nasabah lama untuk menyertakan NPWP. Bila si nasabah lama belum mempunyai NPWP namun tetap ingin mendepositokan dana tabungannya, pihak bank akan mengambil langkah yang sama seperti yang dilakukan terhadap nasabah baru yang membuka rekening tabungan yakni si nasabah lama harus membuat surat pernyataan di atas materai bahwasanya si nasabah lama tersebut benar- benar belum mempunyai NPWP. Konsekuensi dari ketiadaan NPWP adalah pajak dari bunga deposito akan dipotong lebih tinggi dibandingkan nasabah lain yang mempunyai NPWP.

Mengapa saat ini pihak bank mengharuskan para calon nasabah baru yang hendak membuka rekening tabungan menyertakan NPWP?. Selidik punya selidik ternyata ini akibat dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 tentang " Penerapan Program Tentang Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum". Pada pasal 14 ayat 2, ternyata NPWP menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk dokumen pendukung identitas bagi calon nasabah perorangan untuk keperluan pembukaan rekening.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar