Sabtu, 29 Januari 2022

Dilema Menyewakan Rumah

Saat ini banyak pemilik rumah yang ketika berniat menyewakan rumahnya tak mau lagi dipusingkan dengan masalah klasik yang sering muncul setelah masa sewa berakhir yaitu tunggakan tagihan listrik. Oleh karena itu mereka mengganti meter listrik pascabayar menjadi meter listrik prabayar.

Jaringan teleponpun seringkali menimbulkan masalah. Banyak kasus penyewa meninggalkan tagihan telepon yang membengkak. Itu pula mengapa para pemilik rumah memutus jaringan telepon ssebelum menyewakan rumahnya.

Lalu merekapun tak mau jika setelah ditempati rumah mereka mengalami kerusakan. Untuk masalah yang satu ini, jurus mereka adalah meminta uang deposit . Besarnya uang deposit biasanya adalah 10% dari uang sewa. Uang deposit akan dikembalikan jika rumah mereka kondisinya baik-baik saja.

Untuk meminimalisir kerugian, saya rasa sah-sah saja jika mereka berlaku begitu. Tapi apakah bisa menjamin si penyewa tidak melakukan pelanggaran?. Apalagi sudah menjadi rahasia umum banyak oknum di luar sana yang bersedia memuluskan pelanggaran tersebut. Kita semua tahu bagaimana rumah-rumah liar bisa mendapatkan sambungan listrik lengkap dengan ID Pelanggannya.

Saya pribadi pernah mengalami kejadian yang tidak mengenakkan ketika menyewakan rumah. Penyewa rumah menaikkan daya listrik tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik rumah. Belum cukup sampai di situ, si penyewa juga menambah bangunan di area yang melanggar GSB ( Garis Sempadan Bbangunan). Anehnya, perangkat desa di situ ( RT, RW dan lurah ) Tidak mempermasalahkannya. Akhirnya saya memutuskan untuk tidak memperpanjang sewa rumah saya ke orang tersebut lagi.

Jadi intinya tetaplah waspada. Lengkapi dengan Perjanjian Sewa Menyewa ketika menyewakan rumah. Karena Perjanjian Sewa Menyewa akan menjadi payung hukum bagi pemilik rumah untuk bersikap dan bertindak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar