Sabtu, 02 Agustus 2014

KIAT MENINGKATKAN SERTIFIKAT HGB MENJADI SERTIFIKAT HM

Jika rumah Anda berdiri di atas tanah yang masih berstatus sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB ), Anda hanya berhak memanfaatkan dan mengelola tanah dan bangunan tersebut. Hak kepemilikan tanah dalam HGB dimiliki penuh oleh negara. Namun, Anda bisa meningkatkan status tanah Anda menjadi sertifikat Hak Milik ( HM ).

Caranya ? :

Anda datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) lalu mengisi formulir permohonan. Dokumen-dokumen yang perlu disertakan adalah sertifikat asli HGB, fotokopi IMB, identitas diri berupa KTP dan KK serta SPPT PBB tahun berjalan.

Biayanya ? :

Biaya pemasukan kas negara :

( 2% x ( NJOP Tanah - 60 juta ).

Umpama harga NJOP Tanah Anda adalah Rp 1.450.000/m2 dan Luas Tanah adalah 150 m2, maka NJOP Tanah adalah 1.450.000 x 150 = 217.500.000.

Jadi biaya pemasukan kas negara untuk peningkatan sertifikat HGB menjadi sertifikat HM adalah 2% x ( 217.500.000 - 60.000.000 ) = Rp 3.150.000,- ( tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah ).

Jika Anda memakai jasa Notaris/PPAT, fee berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Lamanya proses sertifikasi adalah 30 hari.

Nah, bila proses sertifikasi sudah selesai berarti status tanah Anda sekarang adalah sertifikat Hak Milik. Anda memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya. Anda tak perlu memperpanjang sertifikat Hak Milik Anda karena masa berlakunya adalah selamanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar