Setiap individu, badan usaha dan instansi yang mempunyai kewajiban membayar pajak pada negara wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).
Ada 2 ( dua ) cara membuat NPWP Pribadi yaitu secara manual dan online.
Secara Manual
- Mendatangi kantor pajak setempat
- Melampirkan fotocopy KTP ( memperlihatkan KTP asli )
- Mengisi formulir ( isi data identitas )
Secara online
- Buka situs http://pajak.go.id
- Masuk menu " e-registration " (isi data identitas )
Anda akan menerima konfirmasi melalui e-mail. Bila disetujui :
- Log in ke account Anda
- Cetak formulir
- Menyerahkan ke kantor pajak setempat
- Melampirkan fotocopy KTP ( memperlihatkan KTP asli )
Setelah Anda menerima kartu NPWP dibutuhkan waktu 3 ( tiga ) hari kerja untuk pengaktifan NPWP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar